BANTUL, iNewsboyolali.id - Jajaran Polres Bantul menyita 209 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan kemasan. Razia ini menyasar di 11 lokasi selama 10-15 Agustus 2026.
“Penindakan ini merupakan bagian KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan) untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas, khususnya peredaran miras,” kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, Selasa (18/8/2026).
Miras ini disita dari 11 toko, warung dan outlet hingga tempat hiburan yang menjual miras secara ilegal. Selain itu juga menyasar pengguna jalan yang ditengarai mengonsumsi miras. Setidaknya ada seorang pengendara motor yang ditangkap di Jalan Wates karena membawa membawa 2 botol ciu, 1 botol minuman fermentasi dan satu botol miras.
Petugas juga menyasar outlet di jalan parangtritis dan mengamankan 48 botol miras jenis anggur dan bir. Di Palbapang petugas mengamankan lima botol dan di Trirenggo disita 22 botol.
Sedangkan di wilayah Pleret disita 23 botol arak bali, 12 botol anggur di Kasihan dan 58 botol miras di wilayah Piyungan. Terakhir di wilayah Sewon diamankan 11 botol miras dan 34 kantong plastik miras dan dua botol di wilayah Pandak.
“Barang bukti sudah diamankan dan pelaku akan adiproses hukum,” katanya.
Polres Bantul akan terus melakukan kegiatan kepolisian untuk mengantisipasi peredaran miras ilegal. Peran aktif masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah peredaran miras di tengah masyarakat.
“Kami akan terus melakukan razia karena peredaran miras ilegal berpotensi memicu berbagai gangguan kamtibmas,” katanya.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
