Tersinggung Knalpot Motor, Pria di Boyolali Tusuk Pemotor hingga Pisau Patah di Perut
Jum'at, 30 Oktober 2026 | 08:05 WIB
Sementara itu, tersangka berdalih pisau yang digunakan untuk menyerang korban merupakan perlengkapan dapur milik calon istrinya, yang bekerja di unit penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG).
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya bilah pisau yang patah, jaket hoodie abu-abu bernoda darah milik korban, pakaian tersangka, serta sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AD 2372 BRD.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) subsider ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan. Untuk penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun.
Editor: Tata Rahmanta