Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolres Boyolali Mutasi Lima Pejabat dan Beri Penghargaan Personel Berprestasi
Advertisement . Scroll to see content

Biadab! Kakek Tiri dan Ayah Tiri di Boyolali Setubuhi Anak 16 Tahun hingga Hamil 6 Bulan

Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:19 WIB
  • author Tata Rahmanta
Biadab! Kakek Tiri dan Ayah Tiri di Boyolali Setubuhi Anak 16 Tahun hingga Hamil 6 Bulan
Dua pelaku kekerasan seksual berinisial ZH (62) dan R (39) ditahan di Mapolres Boyolali. Foto : iNewsBoyolali.id

BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Satreskrim Polres Boyolali menangkap dua pria berinisial ZH (62) dan R (39) yang diduga menyetubuhi anak perempuan berusia 16 tahun di Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Ironisnya, kedua pelaku merupakan orang terdekat korban, yakni kakek tiri dan ayah tirinya sendiri.

Akibat perbuatan tersebut, korban berinisial S kini hamil enam bulan. Kasus ini terungkap setelah tante korban, H (37), mendapat informasi dari ketua RT setempat mengenai dugaan kehamilan keponakannya.

Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra menjelaskan, kasus tersebut mulai terkuak pada Jumat (16/10/2026). Saat itu, H mendapat telepon dari suaminya yang memintanya mengecek ke polisi terkait dugaan persetubuhan yang dialami korban.

H kemudian mendatangi Polsek Karanggede untuk memastikan apakah sudah ada laporan mengenai kejadian tersebut. Namun, saat itu belum ditemukan laporan. Ia selanjutnya menemui ketua RT setempat untuk menelusuri informasi yang diterimanya.

Di tengah upaya tersebut, H juga memperoleh informasi bahwa nenek korban sempat menunjukkan hasil pemeriksaan ultrasonografi (USG) dari dokter di wilayah Susukan, Kabupaten Semarang, pada Selasa (13/10/2026).

Hasil pemeriksaan medis itu menunjukkan bahwa korban telah hamil sekitar enam bulan.

Saat dimintai keterangan, S mengaku kehamilannya disebabkan oleh perbuatan kakek tirinya, ZH. Korban juga mengungkapkan bahwa ayah tirinya, R, diduga turut menyetubuhinya pada Oktober 2026.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Boyolali pada Jumat (16/10/2026).

"Setelah menerima laporan, Unit PPA Polres Boyolali mendatangi kediaman korban. Dari hasil pemeriksaan medis dan USG, diketahui korban telah mengandung dengan usia kehamilan enam bulan," kata Indra.

Editor: Tata Rahmanta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut