Biadab! Kakek Tiri dan Ayah Tiri di Boyolali Setubuhi Anak 16 Tahun hingga Hamil 6 Bulan
Penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu mengapa ibu korban tidak mengetahui dugaan perbuatan suami dan mertuanya, meskipun mereka tinggal dalam satu rumah.
Selain memproses kedua tersangka, Polres Boyolali memberikan perhatian terhadap kondisi korban. S saat ini mendapatkan penanganan intensif melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Boyolali yang bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta tim psikologi.
Pendampingan tersebut dilakukan untuk membantu korban menghadapi trauma akibat dugaan kekerasan seksual yang dialaminya selama bertahun-tahun.
Polisi menyebut keterangan korban masih berubah-ubah akibat kondisi syok yang dialaminya. Namun, berdasarkan keterangan dalam naskah penyidikan, hasil visum dan pemeriksaan medis telah mengonfirmasi adanya dugaan tindak pemaksaan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Tata Rahmanta