Biadab! Kakek Tiri dan Ayah Tiri di Boyolali Setubuhi Anak 16 Tahun hingga Hamil 6 Bulan
BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Satreskrim Polres Boyolali menangkap dua pria berinisial ZH (62) dan R (39) yang diduga menyetubuhi anak perempuan berusia 16 tahun di Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Ironisnya, kedua pelaku merupakan orang terdekat korban, yakni kakek tiri dan ayah tirinya sendiri.
Akibat perbuatan tersebut, korban berinisial S kini hamil enam bulan. Kasus ini terungkap setelah tante korban, H (37), mendapat informasi dari ketua RT setempat mengenai dugaan kehamilan keponakannya.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra menjelaskan, kasus tersebut mulai terkuak pada Jumat (16/10/2026). Saat itu, H mendapat telepon dari suaminya yang memintanya mengecek ke polisi terkait dugaan persetubuhan yang dialami korban.
H kemudian mendatangi Polsek Karanggede untuk memastikan apakah sudah ada laporan mengenai kejadian tersebut. Namun, saat itu belum ditemukan laporan. Ia selanjutnya menemui ketua RT setempat untuk menelusuri informasi yang diterimanya.
Di tengah upaya tersebut, H juga memperoleh informasi bahwa nenek korban sempat menunjukkan hasil pemeriksaan ultrasonografi (USG) dari dokter di wilayah Susukan, Kabupaten Semarang, pada Selasa (13/10/2026).
Hasil pemeriksaan medis itu menunjukkan bahwa korban telah hamil sekitar enam bulan.
Saat dimintai keterangan, S mengaku kehamilannya disebabkan oleh perbuatan kakek tirinya, ZH. Korban juga mengungkapkan bahwa ayah tirinya, R, diduga turut menyetubuhinya pada Oktober 2026.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Boyolali pada Jumat (16/10/2026).
"Setelah menerima laporan, Unit PPA Polres Boyolali mendatangi kediaman korban. Dari hasil pemeriksaan medis dan USG, diketahui korban telah mengandung dengan usia kehamilan enam bulan," kata Indra.
Dari hasil penyidikan, polisi menduga perbuatan ZH telah berlangsung selama bertahun-tahun. Korban disebut mengalami kekerasan seksual sejak masih duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar pada 2017 hingga 2026.
ZH diduga menyetubuhi korban sebanyak tujuh kali. Sementara itu, R diduga melakukan persetubuhan terhadap korban satu kali pada Oktober 2026.
Polisi juga menemukan dugaan adanya ancaman yang dilakukan kedua tersangka terhadap korban. Kondisi tersebut membuat S takut mengungkapkan peristiwa yang dialaminya kepada orang-orang di sekitarnya, termasuk tetangga, teman, maupun guru di sekolah.
"Ini merupakan perilaku yang sangat biadab. Sudah berlangsung sejak tahun 2017," tegas Indra.
Penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu mengapa ibu korban tidak mengetahui dugaan perbuatan suami dan mertuanya, meskipun mereka tinggal dalam satu rumah.
Selain memproses kedua tersangka, Polres Boyolali memberikan perhatian terhadap kondisi korban. S saat ini mendapatkan penanganan intensif melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Boyolali yang bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta tim psikologi.
Pendampingan tersebut dilakukan untuk membantu korban menghadapi trauma akibat dugaan kekerasan seksual yang dialaminya selama bertahun-tahun.
Polisi menyebut keterangan korban masih berubah-ubah akibat kondisi syok yang dialaminya. Namun, berdasarkan keterangan dalam naskah penyidikan, hasil visum dan pemeriksaan medis telah mengonfirmasi adanya dugaan tindak pemaksaan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Boyolali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan sekitar.
"Segera laporkan kepada kami agar bisa langsung ditindaklanjuti. Kami dari Polres Boyolali akan memproses pidana dan menindak para pelaku seberat-beratnya," tegas Indra.
Editor: Tata Rahmanta