JAKARTA, iNewsBoyolali.id – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mengapresiasi Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang telah menyetujui Undang-undangPengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), pada (15/12/ 2022) lalu.
Sebagai Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan RI, LPEI diberikan mandat khusus berdasarkan UU No.2/2009 oleh Pemerintah Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekspor melalui fasilitas Pembiayaan, Penjaminan, Asuransi, dan Jasa Konsultasi.
Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso, menyampaikan bahwa , Pihaknya sangat mengapresiasi dukungan Pemerintah dan DPR RI atas pemberian amanah kepada LPEI sebagaimana keputusan yang tercantum pada pasal 277 - 278 UU PPSK bahwa LPEI dapat turut serta dalam sistem pembayaran nasional dan internasional, serta menerima Devisa Hasil Ekspor (DHE) atas transaksi ekspor debitur LPEI dan masuk ke dalam sistem keuangan negara.
Editor : Tata Rahmanta