“Amanah ini merupakan wujud komitmen Pemerintah dalam mendukung LPEI menjalankan perannya dalam membangun dan memperkuat ekosistem ekspor serta untuk meningkatkan ekspor nasional." Jelasnya.
Sebelumnya, hanya bank devisa dalam negeri yang dapat menerima DHE. "Dengan keputusan ini, LPEI mendapat kesempatan untuk mengakses langsung dan memantau kinerja ekspor para debitur/eksportir, termasuk mengoptimalkan pembiayaan bagi debitur/eksportir," lanjut Riyani.
Riyani menambahkan, "Dengan keputusan yang baru disahkan ini, proses interaksi bisnis antara LPEI dengan debitur/eksportir menjadi lebih sederhana, karena perolehan informasi tidak harus melalui jalur bank devisa dalam negeri, namun langsung dilakukan LPEI. Demikian pula asistensi dan fasilitas yang dibutuhkan debitur dapat langsung dikoordinasikan dengan LPEI. Para eksportir/debitur LPEI juga mendapatkan keuntungan dari mandat pengelolaan rekening DHE UU PPSK kepada LPEI ini karena biaya transaksi perbankan yang harus dibayar menjadi lebih efisien."
Editor : Tata Rahmanta