BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali masih menunggu surat resmi dari Bareskrim Polri terkait penetapan MR, yang diduga merupakan Kepala Desa di Kecamatan Tamansari, sebagai tersangka kasus dugaan penambangan ilegal di lereng Gunung Merapi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, M. Syawaludin, mengatakan hingga kini belum ada pemberitahuan resmi yang diterima Pemkab mengenai status hukum MR. Karena itu, pemerintah daerah belum dapat mengambil langkah administratif.
"Pemkab Boyolali sejauh ini belum menerima surat dari Bareskrim soal penetapan tersangka MR. Kemarin saya membaca pemberitaan terkait pelimpahan berkas dari Bareskrim," ujar Syawaludin kepada wartawan usai rapat paripurna DPRD Boyolali, Kamis (30/7/2026).
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
