Syawaludin menjelaskan, tindak lanjut dari Pemkab akan dilakukan setelah surat resmi dari aparat penegak hukum diterima. Menurutnya, seluruh proses akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat MR juga berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Tindak lanjutnya dari Pemkab tentu menunggu surat resmi itu. Karena yang bersangkutan juga berstatus ASN, maka semua proses harus sesuai koridor hukum yang berlaku," katanya.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
