Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan ilegal di lereng Gunung Merapi, Kecamatan Tamansari, Boyolali. Salah satu tersangka berinisial MR yang diduga merupakan kepala desa di wilayah tersebut.
Kasus ini kini telah memasuki tahap prapenuntutan setelah Kejaksaan Negeri Boyolali menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Bareskrim Polri.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
