Meski demikian, Kejari Boyolali belum merinci pasal yang disangkakan maupun status penahanan kedua tersangka karena proses prapenuntutan masih berlangsung.
"Saya kurang monitor. Tapi yang jelas Kejari Boyolali sudah menerima SPDP kasus tambang ilegal tersebut," tandas Ridwan.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
