Meski demikian, Kejari Boyolali belum merinci pasal yang disangkakan maupun status penahanan kedua tersangka karena proses prapenuntutan masih berlangsung.
"Saya kurang monitor. Tapi yang jelas Kejari Boyolali sudah menerima SPDP kasus tambang ilegal tersebut," tandas Ridwan.
Editor : Tata Rahmanta
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
