SALATIGA, iNewsBoyolali.id – Satreskrim Polres Salatiga menangkap empat pemuda yang kedapatan memiliki senjata tajam (sajam) tanpa izin usai terlibat dalam aksi tawuran di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi mengungkapkan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan cepat setelah terjadi bentrokan antarkelompok pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Kasus itu dipaparkan dalam konferensi pers di Pendopo Widya Qasana Tribrata Polres Salatiga, Selasa (7/7/2026).
Menurut Kapolres, polisi awalnya menerima laporan adanya aksi pengeroyokan menggunakan senjata tajam dan cairan yang diduga air keras. Akibat kejadian tersebut, sejumlah korban mengalami luka bacok serta luka bakar.
"Hasil penyelidikan mengungkap tawuran dipicu aksi saling tantang melalui media sosial Instagram antara kelompok Marsabel86/MTS Pabelan dengan kelompok TRIPA/SMP Negeri 3 Pabelan yang saat kejadian bergabung dengan kelompok lain," ujar AKBP Ade Papa Rihi.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
