Gugatan Mantan Dekan Ditolak, PTUN Semarang Tegaskan Kewenangan Rektor UKSW

Tata Rahmanta
Rektor Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Intiyas Utami, memberikan keterangan terkait putusan PTUN Semarang, Jumat (12/12/2025).(Foto: Dok. Humas UKSW)

SALATIGA, iNewsBoyolali.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak gugatan yang diajukan Umbu Rauta terkait pemberhentiannya dari jabatan Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW). Putusan tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 55/G/2025/PTUN.SMG.

Dalam amar putusan, majelis hakim menerima eksepsi tergugat mengenai kompetensi absolut pengadilan dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. PTUN Semarang menilai perkara tersebut bukan menjadi kewenangan peradilan tata usaha negara.

Sebelumnya, Umbu Rauta menggugat Rektor UKSW atas terbitnya Keputusan Rektor Nomor 024/KR-Pb/04/2025 tentang pemberhentiannya sebagai dekan. Penggugat menilai keputusan tersebut melanggar ketentuan hukum administrasi negara dan merupakan objek sengketa tata usaha negara.

Namun demikian, majelis hakim berpendapat bahwa pemberhentian dekan di perguruan tinggi swasta merupakan tindakan hukum privat. Rektor UKSW dinilai menjalankan kewenangan internal yang bersumber dari Statuta UKSW serta peraturan yayasan yang menaungi universitas.

Editor : Tata Rahmanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network