Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Salatiga, 117 Gram Barang Haram Disita dari Dua Rumah

Tata Rahmanta
Kapolres Salatiga AKBP Veronica (Tengah) memberikan keterangan pers terkait penangkapan pengedar sabu dan penyitaan barang bukti seberat 117 gram di Mapolres Salatiga, Rabu (15/10/2025).Foto: Dok. Humas Polres Saalatiga

SALATIGA, iNewsBoyolali.id – Upaya peredaran narkoba di Kota Salatiga berhasil digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga menangkap seorang pengedar sabu bernama Rudy Harjianto alias Gondes (39), warga Kelurahan Tegalrejo, usai kedapatan menyimpan 117,72 gram sabu di dua lokasi berbeda.

Kapolres Salatiga AKBP Veronica mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kelurahan Cebongan, Kecamatan Argomulyo. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan operasi undercover buy untuk memastikan dugaan tersebut.

“Sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis (9/10/2025), petugas berhasil mengamankan tersangka Rudy di kawasan Sukoharjo, Cebongan. Saat diperiksa, tersangka mengaku baru saja mengonsumsi sabu dan masih menyimpan barang haram di dua tempat,” jelas Kapolres, Rabu (15/10/2025).



Editor : Tata Rahmanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network