Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Salatiga, 117 Gram Barang Haram Disita dari Dua Rumah

Tata Rahmanta
Kapolres Salatiga AKBP Veronica (Tengah) memberikan keterangan pers terkait penangkapan pengedar sabu dan penyitaan barang bukti seberat 117 gram di Mapolres Salatiga, Rabu (15/10/2025).Foto: Dok. Humas Polres Saalatiga

Penggeledahan pun dilakukan di dua rumah berbeda, disaksikan warga setempat. Hasilnya, polisi menemukan dua paket besar sabu dengan total berat 117,72 gram. Sebagian disembunyikan di bawah kasur rumah tersangka, dan sebagian lain berada di dalam tas di rumah rekannya.

Selain sabu, petugas turut menyita tiga ponsel, satu tas selempang cokelat merk Rhodey, lakban cokelat, serta peralatan konsumsi sabu seperti pipet kaca dan plastik klip bening.

“Tersangka kini kami tahan di Mapolres Salatiga. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun,” tegas Kapolres.



Editor : Tata Rahmanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network