Sementara itu, Koordinator Tim Hukum UKSW yang juga Wakil Rektor Kealumnian dan Kerja Sama, Yafet Rissy, menyatakan bahwa putusan PTUN Semarang memberikan kejelasan terkait garis kewenangan struktural di lingkungan UKSW.
“Kami berharap seluruh pejabat struktural dapat bekerja secara profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Satya Wacana,” pungkasnya.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
