Gugatan Mantan Dekan Ditolak, PTUN Semarang Tegaskan Kewenangan Rektor UKSW

Tata Rahmanta
Rektor Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Intiyas Utami, memberikan keterangan terkait putusan PTUN Semarang, Jumat (12/12/2025).(Foto: Dok. Humas UKSW)

Sementara itu, Koordinator Tim Hukum UKSW yang juga Wakil Rektor Kealumnian dan Kerja Sama, Yafet Rissy, menyatakan bahwa putusan PTUN Semarang memberikan kejelasan terkait garis kewenangan struktural di lingkungan UKSW.

“Kami berharap seluruh pejabat struktural dapat bekerja secara profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Satya Wacana,” pungkasnya.



Editor : Tata Rahmanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network