Ia menambahkan, "Kurang dari 1x24 jam, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku yang terlibat."
Dalam perkara kepemilikan senjata tajam tanpa izin, polisi menetapkan empat tersangka berinisial I.A.R. alias Pete (19), P.A.T. (20), A.B. (18), dan S.B.D.Y. alias Suprek (19). Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah senjata tajam berbagai jenis serta botol yang diduga digunakan sebagai wadah cairan berbahaya.
Sementara itu, penyidikan kasus pengeroyokan dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Salatiga karena korban masih berstatus anak. Adapun penanganan terhadap pelaku dewasa ditangani Unit 1 Satreskrim.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
