Tawuran Maut Dipicu Tantangan di Instagram, Polres Salatiga Tangkap 4 Pemilik Sajam

Lurisa Lulu
Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menunjukkan barang bukti senjata tajam yang disita dalam konferensi pers di Pendopo Widya Qasana Tribrata Polres Salatiga, Selasa (7/7/2026). Foto: Ist/

Ia menambahkan, "Kurang dari 1x24 jam, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku yang terlibat."

Dalam perkara kepemilikan senjata tajam tanpa izin, polisi menetapkan empat tersangka berinisial I.A.R. alias Pete (19), P.A.T. (20), A.B. (18), dan S.B.D.Y. alias Suprek (19). Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah senjata tajam berbagai jenis serta botol yang diduga digunakan sebagai wadah cairan berbahaya.

Sementara itu, penyidikan kasus pengeroyokan dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Salatiga karena korban masih berstatus anak. Adapun penanganan terhadap pelaku dewasa ditangani Unit 1 Satreskrim.



Editor : Tata Rahmanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network