Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap 2 Kasus Peredaran Obat Terlarang dan Sabu

Tim iNews.id
Gelar perkara, 4 pengedar obat terlarang dan narkotika jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polres Boyolali, Kamis (4/7/2024). Foto: Humas Polres-Byl.

Dari kesimpulan Gelar perkara awal ini    menggambarkan bahwa  perbuatan  Ms dan Wd, memenuhi unsur tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, 114 jo 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga Mereka terancam hukuman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.



Editor : Tata Rahmanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network