BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dan peredaran obat Trihexyphenidyl dalam gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Sugihantoro yang berlangsung di Ruang Satnarkoba Polres Boyolali, pada Kamis (4/7/2024) pagi lalu.
Dalam gelar perkara Satresnarkoba Polres Boyolali mengungkap kasus peredaran obat terlarang jenis Trihexyphenidyl sebanyak 5.760 butir. Pengungkapan ini dilakukan terhadap dua orang pengedar berasal dari wilayah Ampel, Boyolali, dan warga Tengaran, Semarang, pada Rabu (3/7/2024) sore.
Hasil pengembangan penyelidikan kasus tersebut petugas juga berhasil mengamankan seseorang yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto ± 24,26 gram beserta timbangan digital pada Rabu (3/7/2024) malam.
Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus peredaran obat terlarang dan Narkotika, Kapolres menyampaikan bahwa dalam dua kasus ini, pada awalnya tim Satres Narkoba melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 tersangka berinisial TB (26 tahun) warga Ampel, Boyolali, serta MFI (20 tahun) warga Tengaran, Semarang.
“Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 5.760 butir tablet warna putih berlogo huruf "Y" diduga jenis Trihexyphenidyl yang dibungkus dalam berbagai kemasan, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.630.000,-, dua unit handphone, serta sepeda motor”. Jelas Kapolres Boyolali.
Kedua tersangka, TB dan MFI, mengakui atas kepemilikan dan memgedarkan obat keras tersebut dan Mereka dijerat dengan Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp. 5.000.000.000,-.
“Dari hasil pengembangan kasus tersebut di hari yang sama, pada pukul 24.00 WIB, petugas juga berhasil mengamankan dua pelaku berinisial Ms (31 tahun) dan Wd (30 tahun), keduanya merupakan warga Kecamatan Karanggede”, Ungkapnya.
Barang bukti yang disita berupa narkotika golongan 1 bukan tanaman berjenis sabu dengan berat bruto ± 24,27 gram beserta 1 unit timbangan digital merk acis, 2 unit HP merk oppo dan hp merk readmi serta 1 buah dompet warna coklat.
Dari kesimpulan Gelar perkara awal ini menggambarkan bahwa perbuatan Ms dan Wd, memenuhi unsur tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, 114 jo 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga Mereka terancam hukuman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait