Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap 2 Kasus Peredaran Obat Terlarang dan Sabu

Tim iNews.id
Gelar perkara, 4 pengedar obat terlarang dan narkotika jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polres Boyolali, Kamis (4/7/2024). Foto: Humas Polres-Byl.

BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dan peredaran obat  Trihexyphenidyl dalam gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Sugihantoro yang berlangsung di Ruang Satnarkoba Polres Boyolali, pada Kamis (4/7/2024) pagi lalu.

Dalam gelar perkara Satresnarkoba Polres Boyolali mengungkap kasus peredaran obat terlarang jenis Trihexyphenidyl sebanyak 5.760 butir. Pengungkapan ini dilakukan terhadap dua orang pengedar berasal dari wilayah Ampel, Boyolali, dan warga Tengaran, Semarang, pada Rabu (3/7/2024) sore.

Hasil pengembangan penyelidikan kasus tersebut petugas juga berhasil mengamankan seseorang yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu  dengan berat bruto ±  24,26 gram beserta timbangan digital  pada Rabu (3/7/2024) malam.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus  peredaran obat terlarang dan Narkotika, Kapolres menyampaikan bahwa dalam dua kasus ini, pada awalnya tim Satres Narkoba melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 tersangka berinisial TB (26 tahun) warga Ampel, Boyolali, serta MFI (20 tahun) warga Tengaran, Semarang.

Editor : Tata Rahmanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network