Lebih lanjut, Pengadilan Negeri Boyolalli menjatuhi hukuman kepada MT, yakni denda sebesar Rp 20 Juta subsider kurungan 2 bulan sedangkan kepada SK yakni sama yaitu denda sebesar Rp 20 Juta subsider kurungan 2 bulan.
" Dari putusan sidang tipiring tersebut para terdakwa yakni MT dan SK memilih membayar denda masing-masing sebesar Rp. 20 Juta," pungkasnya.
Petrus dengan tegas mengimbau, agar seluruh Masyarakat di Boyolali, untuk tidak berjualan minuman beralkohol. Hal ini akan berdampak buruk, dan menimbulkan keresahan bagi warga sekitar.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait