Dua Penjual Miras Tanpa Izin di Boyolali Dikenai Sanksi Bayar Denda 20 Juta

Tata Rahmanta
Suasana sidang penjual miras tanpa ijin di Pengadilan Negeri Boyolali, Rabu (25/10/2023).(Foto: Humas Polres Boyolali)

BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Penjual miras berinisial MT, telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), di Pengadilan Negeri Boyolali. Sidang tersebut berlangsung pada Jumat (20/10/2023) sedangkan penjual miras  berinisial SK menjalani sidang pada Rabu siang (25/10/2023).

Sebelumnya, Satresnarkoba Boyolali mendapatkan laporan dari masyarakat, tentang rumah yang menjual berbagai macam minuman beralkohol, di Dukuh Puluhkadang, Desa Mojolegi, Kecamatan Teras.

Tidak butuh waktu lama, pihaknya langsung menelusuri dan berhasil mengamankan MT, serta barang bukti dagangannya

Dari Alamat yang sama petugas berhasil mengamankan SK serta barang bukti daganganya.

Dari dua penjual miras tersebut Tercatat Satresnarkoba Polres Boyolali  berhasil mengamankan barang bukti dari penjual inisial MT sebanyak 937 botol minuman beralkohol berbagai merek sedangkan dari penjual miras inisial SK sebanyak 2.482 botol minuman beralkohol tanpa merek dan 5 dirijen kemasan @20 Liter.

Editor : Tata Rahmanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network