BANTUL, iNewboyolali.id - Jajaran Polres Bantul melakukan razia untuk memberantas peredaran minuman keras. Dari tiga lokasi yang digerebek, petugas menyita 270 botol miras dari berbagai merk dan kemasan, Kamis (25/6/2026) malam.
Kali ini petugas menyasar dua outlet ternama yang ada di Jalan Parangtritis. Dari kedua outlet ini ditemukan 240 botol miras yang tak berizin. Petugas juga bergerak di wilayah Sewon dan menemukan miras oplosan.
“Total ada 270 botol miras yang disita dari tiga lokasi,” kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto, Sabtu (27/6/2026).
Dari outlet yang ada di Jalan Parangtritis (Kretek) petugas menyita 180 botol miras berbagai merek. Sementara di outlet yang ada di Sabdodadi diamankan 60 botol lagi. Sisanya di wilayah Sewon.
Polisi kini telah mengantongi identitas para pemilik outlet dan penjual untuk diproses hukum sesuai Peraturan Daerah (Perda) mengenai pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol yang berlaku di Kabupaten Bantul.
“Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap peredaran miras tanpa izin. Operasi rutin akan terus digelar, baik lewat patroli maupun aduan warga," ujarnya.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
