Tujuh Kurir Sabu dan Pil Koplo Ditangkap Aparat Polres Boyolali

Tata Rahmanta
Satres Narkoba Polres Boyolali, berhasil menangkap tujuh orang kurir sabu dan pil koplo, Selasa (4/4/2023).(Foto: dok. iNewsBoyolali.id).

Kemudian tersangka MR (23) warga Teras, Boyolali. Peran, menjadi perantara dalam jual beli. Waktu kejadian dan TKP pada Rabu (22/3/2023) di Desa Mojolegi, Kecamatan Teras, Boyolali.

Dari tangan tersangka MR ini polisi mengamankan barang bukti berupa 190 butir tablet warna putih dalam 19 plastik klip bening, tiga butir tablet warna putih berlogo Y dalam plastik klip bening, lima butir tablet warna putih berlogo Y dalam plastik klip bening, uang tunai Rp 470.000, satu buah tas selempang, dan satu buah handphone.

Tersangka MR dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah dirubah dalam Pasal 60 angka 10 paragraf 11 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.



Editor : Tata Rahmanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network