Kemudian tersangka dengan inisial JP (38) warga Semarang. Peran, menjadi perantara dalam jual beli sabu-sabu. Waktu kejadian dan TKP pada Sabtu (11/3/2023) di Desa/Kecamatan Teras, Boyolali.
Selain mengamankan tersangka polisi juga barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 1.30 gram, uang tunai Rp 200.000, dan satu buah handphone. Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian tersangka SNI (24) warga Sukoharjo. Peran, menjadi perantara dalam jual beli. Waktu kejadian dan TKP pada Sabtu (11/3/2023) di Desa Kuwiran, Kecamatan Banyudono, Boyolali.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait