Tujuh Kurir Sabu dan Pil Koplo Ditangkap Aparat Polres Boyolali

Tata Rahmanta
Satres Narkoba Polres Boyolali, berhasil menangkap tujuh orang kurir sabu dan pil koplo, Selasa (4/4/2023).(Foto: dok. iNewsBoyolali.id).

Kemudian tersangka dengan inisial JP (38) warga Semarang. Peran, menjadi perantara dalam jual beli sabu-sabu. Waktu kejadian dan TKP pada Sabtu (11/3/2023) di Desa/Kecamatan Teras, Boyolali.

Selain mengamankan tersangka polisi juga barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 1.30 gram, uang tunai Rp 200.000, dan satu buah handphone. Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun  2009 tentang Narkotika.

Kemudian tersangka SNI (24) warga Sukoharjo. Peran, menjadi perantara dalam jual beli. Waktu kejadian dan TKP pada Sabtu (11/3/2023) di Desa Kuwiran, Kecamatan Banyudono, Boyolali.



Editor : Tata Rahmanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network