Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 1.04 gram, satu buah handphone, dan satu unit sepeda motor. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian tersangka dengan inisial T (35) warga Nogosari, Boyolali, tersangka H (50) warga Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, tersangka EK (52) warga Laweyan, Surakarta.
Peran dari ke tiga tersangka ini adalah menjadi perantara dan penyalahguna. Waktu kejadian dan TKP pada Senin (13/3/2023) di Desa Jeron, Kecamatan Nogosari, Boyolali.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait