Tujuh Kurir Sabu dan Pil Koplo Ditangkap Aparat Polres Boyolali

Tata Rahmanta
Satres Narkoba Polres Boyolali, berhasil menangkap tujuh orang kurir sabu dan pil koplo, Selasa (4/4/2023).(Foto: dok. iNewsBoyolali.id).

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 1.04 gram, satu buah handphone, dan satu unit sepeda motor. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian tersangka dengan inisial T (35) warga Nogosari, Boyolali, tersangka H (50) warga Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, tersangka EK (52) warga Laweyan, Surakarta.

Peran dari ke tiga tersangka ini adalah menjadi perantara dan penyalahguna. Waktu kejadian dan TKP pada Senin (13/3/2023) di Desa Jeron, Kecamatan Nogosari, Boyolali.



Editor : Tata Rahmanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network