Dari tangan tersangka T, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 0.08 gram,satu buah alat hisap (bong), satu buah potongan sedotan, satu buah korek api gas, dan satu buah Smart Watch.
Polisi juga mengamankan barang bukti dari tersangka H berupa satu buah handphone. Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka EK berupa satu buah handphone.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1), jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1), jo Pasal 132 ayat (1), lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait