"Total barang bukti, untuk Narkotika golongan 1 jenis sabu sekitar 3,54 gram. Sedangkan untuk obat -obatan terlarang totalnya ada 198 butir," kata Iptu Yulianus Dica Ariseno Adi.
Iptu Yulianus Dica Ariseno Adi menambahkan, sesuai petunjuk Kapolres, masyarakat di wilayah hukum Polres Boyolali diimbau agar tidak ada yang mencoba-coba menggunakan atau menjual narkoba.
"Kami juga mengimbau kepada adik-adik pelajar atau mahasiswa di Boyolali agar tidak ada yang mencoba atau menggunakan narkoba, jika ada maka kami akan tindak tegas," tandasnya.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait