Ngaku Pegawai Pertamina, Residivis Asal Purworejo Perkosa Mahasiswi dengan Ancaman Pisau
Selanjutnya korban diajak ke sebuah penginapan dengan dalih untuk bertemu Putra yang sudah menunggu. Begitu masuk ke dalam kamar, pelaku mengancam korban dengan menggunakan pisau dan memaksa berhubungan badan. Korban yang tidak kuasa hanya bisa mengikuti nafsu bejat pelaku.
“Setelah kejadian, pelaku meninggalkan korban. Dan korban melapor ke polisi,” katanya.
Berbekal laporan korban, polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti sepeda motor korban, pisau, pakaian korban dan pelaku, handphone serta beberapa barang lainya.
"Pelaku dikenakan Pasal 473 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara," kata Subihan.
Kanit 2 Satreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Rifai Anas Fauzi mengatakan, pelaku sudah empat kali dipidana. Tiga kali dia tersangkut kasus pencurian kendaraan bermotor dan sekali dalam kasus penganiayaan. Bahkan saat ini status pelaku bebas bersyarat dari LP Magelang dalam kasus curanmor.
“Pelaku sudah bebas bersyarat sekitar satu tahun. Tetapi tidak pernah apel atau melapor,” katanya.
Editor : Tata Rahmanta