get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelajar SMA di DIY Disiapkan Jadi Kader Peredam Kejahatan Jalanan dan Bencana Sosial

Kasus Pembacokan 2 Warga Bantul Terungkap, Polisi Amankan 4 Pelaku dan 3 Celurit

Selasa, 01 September 2026 | 15:40 WIB
header img
Barang bukti senjata tajam yang diamankan petugas Reskrim Polres Bantul. (Foto: istimewa)

BANTUL, iNewsboyolali.id - Aksi kekerasan jalanan berupa pembacokan yang  menimpa dua warga di Jalan KH Wahid Hasyim Gose, Bantul, akhirnya menemui titik terang. Jajaran Satreskrim Polres Bantul sukses meringkus empat orang terduga pelaku, termasuk sang eksekutor utama berikut senjata senjata tajam yang digunakan untuk beraksi.

"Kami amankan empat pelaku dan salah satunya pelaku utama MRA (26), warga Bangunjiwo, Kasihan," ujar Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto, Selasa (1/9/2026).

Peristiwa berdarah tersebut bermula pada Sabtu (1/8/2026) dini hari sekitar pukul 01.53 WIB. Kala itu, korban bersama rombongannya yang menunggangi enam sepeda motor tengah melaju pulang seusai berkunjung dari rumah rekan di Sendangsari, Pajangan.

Usai mengisi bensin di SPBU Palbapang, ketegangan mendadak pecah di simpang empat Palbapang. Rombongan korban ditantang oleh sekelompok orang yang mengendarai mobil Toyota Avanza dan motor Yamaha Aerox.

Pengejaran sengit pun terjadi hingga ke kawasan Gose. Tanpa ampun, penumpang mobil Avanza seketika membuka kaca jendela lalu menyabetkan celurit ke arah korban yang sedang berboncengan. Sabetan senjata tajam tersebut merobek kepala satu korban hingga harus mendapat 10 jahitan, sementara rekannya menderita luka bacok di bagian punggung kanan atas.

Berbekal rekaman CCTV dan keterangan para saksi di lokasi, Tim URC Polres Bantul langsung memburu rombongan pelaku hingga berhasil menciduk MRA di kediamannya.

"Dari penggeledahan di rumah MRA, polisi menemukan tiga buah celurit yang diduga berkaitan dengan aksi penganiayaan tersebut serta satu buah pedang," tambah Rita.

Hingga kini penyidik masih mendalami peran spesifik dari masing-masing individu yang diamankan serta melacak barang bukti tambahan. Atas perbuatan keji tersebut, para pelaku terancam dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Penganiayaan.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut