get app
inews
Aa Text
Read Next : Simpan 14 Linting Ganja dalam Bungkus Rokok, Residivis di Bantul Ditangkap Polisi

Residivis 11 Tahun Penjara Bobol Rumah Warga di Blora, 7 TKP Diakui

Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:24 WIB
header img
Kapolres Menunjukan Barang Bukti Hasil Kejahatan Residivis Kasus Perlindungan Anak, DAW (27), Warga Jiken, Blora. (Foto: iNews).

BLORA, iNewsBoyolali.id– Seorang residivis kasus perlindungan anak, DAW (27), kembali berurusan dengan polisi. Warga Kecamatan Jiken, Blora, itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Jiken bersama Tim URC Polres Blora setelah diduga membobol rumah warga dan mencuri dua ponsel serta uang tunai.

Aksi pencurian terjadi di rumah SK (40), warga Kecamatan Jiken, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, anak korban terbangun dan mendapati ponselnya telah hilang.

Korban kemudian mengecek kondisi rumah. Dua ponsel dan uang tunai di dalam dompet raib. Sementara itu, jendela bagian depan rumah ditemukan dalam keadaan terbuka. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.

Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana mengatakan polisi bergerak setelah menerima laporan terkait pencurian dengan modus membobol jendela rumah pada malam hari.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka DAW. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui seluruh perbuatannya,” kata Inggal.

Polisi kemudian mengungkap modus yang digunakan DAW. Tersangka disebut menyasar rumah warga pada malam hari dan masuk dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng besi sepanjang sekitar 20 sentimeter.

Tak hanya satu lokasi, DAW mengaku telah beraksi di sejumlah rumah di wilayah Kecamatan Jiken.

“Tersangka ini merupakan spesialis penyusup rumah di malam hari dan bergerak seorang diri. Tidak hanya di TKP korban SK, tersangka juga mengaku telah melakukan aksi serupa di 7 TKP berbeda di wilayah Kecamatan Jiken, bahkan beberapa rumah sempat ia satroni lebih dari satu kali,” jelas Inggal.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah obeng besi bergagang motif bendera Amerika yang diduga digunakan untuk mencongkel jendela, dusbook ponsel, serta satu unit ponsel OPPO A5i warna ungu pelangi milik korban.

Polisi juga mengungkap bahwa DAW bukan kali pertama menjalani proses hukum. Ia diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama 11 tahun di PN Blora dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kini DAW telah ditahan di Mapolres Blora untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP Republik Indonesia berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan pada malam hari di dalam rumah dengan cara merusak atau membongkar. Ia terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut