Nekat Mainkan Mobil Rental Orang, Pria Ini Diborgol Polisi usai Kelabuhi Korban Rp15 Juta
BANTUL, iNewsboyolali.id - Gelapkan mobil rental, seorang pria di Klaten ditangkap jajaran Polsek Pleret, Bantul. Pelaku RH (43) ditangkap di sebuah indekos di wilayah Karanganom, Klaten, Rabu (29/7/2027).
“Pelaku ditangkap di Klaten setelah menggelapkan mobil rental untuk digadaikan,” kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto.
Kejadian in berawal saat pelaku mendatangi korban Totok Dewanto (60) warga Pleret, untuk menggadaikan mobil pikap senilai Rp15 juta pada 15 Desember 2024. Setelah uang diterima, pelaku berjanji akan menyewa kembali mobil tersebut seharga Rp3 juta per bulan mulai pertengahan Januari 2025.
Belakangan korban mengetahui jika mobil tersebut merupakan mobil rental yang sudah dikembalikan pelaku kepada pemiliknya. Sedangkan uang gadai yang diberikan tidak kunjung dikembalikan.
Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi. Sebelumnya pelaku juga menggelapkan mobil milik korban berikut BPKB. Atas kasus polisi menangkap dan mengamankan pelaku di Polsek Pleret untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Pelaku sebelumya juga pernah dipidana dalam perkara yang lain.
Editor : Tata Rahmanta