Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Residivis 11 Tahun Penjara Bobol Rumah Warga di Blora, 7 TKP Diakui
Advertisement . Scroll to see content

Polres Blora Ungkap 5 Kasus Narkoba, 8 Tersangka Diciduk dan Sabu 66,72 Gram Disita

Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:04 WIB
  • author Heri Purnomo
Polres Blora Ungkap 5 Kasus Narkoba, 8 Tersangka Diciduk dan Sabu 66,72 Gram Disita
Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana (Tengah) menunjukan BB Narkotika saat Press rilis di Ruang Arya Guna Polres Blora, Kamis (2/9). (Foto : iNews)

BLORA, iNewsBlora.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora, Jawa Tengah, membongkar lima kasus peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya sepanjang Agustus hingga September 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap delapan tersangka dan menyita 66,72 gram sabu serta 570 butir obat berbahaya.

Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian memberantas peredaran narkoba di wilayah Blora.

"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Blora. Hasil kerja keras Satresnarkoba selama dua bulan terakhir ini membuahkan hasil dengan pengungkapan lima kasus dan penangkapan delapan tersangka," kata Inggal.

Lima Kasus Diungkap

Kasus pertama diungkap pada 9 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora.

Dari lokasi tersebut, polisi menangkap OZ (29), warga Kecamatan Ngawen yang bekerja sebagai karyawan swasta. Petugas menyita sabu seberat 12,44 gram. Perkara OZ kini telah dinyatakan lengkap atau P21.

Kemudian pada 31 Agustus 2026, polisi menangkap AD (25) di rumahnya di Desa Gedongsari, Kecamatan Banjarejo.

Dari tangan AD, polisi menyita 570 butir obat berbahaya. Perkara tersebut juga telah memasuki tahap P21.

Pengungkapan berikutnya berlangsung pada 16 September 2026. Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas mencegat DC (31) dan YT (30) di Jalan Nasional Blora-Cepu, Desa Pojokwatu, Kecamatan Sambong. Polisi menemukan sabu seberat 16,70 gram dari penindakan tersebut.

Masih pada hari yang sama, sekitar pukul 16.30 WIB, petugas menangkap AN (20) dan RH (32) di sebuah rumah di Jalan Gunung Lawu, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora. Dari keduanya, polisi menyita sabu seberat 1,28 gram.

Dalam kasus ini, kepolisian juga berkoordinasi dengan BNN Provinsi Jawa Tengah untuk proses Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Pengungkapan Sabu Terbesar 36,3 Gram

Pengungkapan dengan barang bukti sabu terbesar terjadi pada 26 September 2026 sekitar pukul 00.10 WIB.

Polisi menangkap IM (34), warga Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, dan ES (42), warga Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. Keduanya diamankan di sebuah warung di Desa Muraharjo, Kecamatan Kunduran.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sabu seberat 36,30 gram.

Dengan demikian, total barang bukti sabu dari lima perkara yang diungkap mencapai 66,72 gram, ditambah 570 butir obat berbahaya.

Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Kapolres Blora menyebut para tersangka kasus sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider ketentuan pidana sebagaimana disebutkan dalam KUHP.

Ancaman pidananya berupa penjara paling singkat 6 tahun hingga 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.

Sementara tersangka kasus obat berbahaya dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

"Saat ini enam tersangka dari tiga kasus terakhir masih ditahan di Rutan Polres Blora untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Inggal.

Polres Blora juga mengajak masyarakat aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Editor: Tata Rahmanta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut