get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir Setinggi 1 Meter Rendam Cepu Blora, Warga Dievakuasi dan Lalu Lintas Sempat Lumpuh

Polres Blora Tindak Tegas Sumur Minyak Ilegal, 3 Tersangka Diproses Hukum

Minggu, 05 April 2026 | 18:28 WIB
header img
Polisi mengamankan 3 sumur ilegal di Blora dan menangkap pelaku. (Foto: iNews).

BLORA, iNewsBoyolali.id - Polres Blora menegaskan komitmennya dalam menindak aktivitas penambangan minyak ilegal di wilayahnya. Penegasan ini merespons isu dugaan pembiaran terhadap sumur minyak tak berizin yang sempat beredar di masyarakat.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP Zaenul Arifin menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penegakan hukum terhadap pelaku.

“Kami sudah melakukan penyidikan terhadap tiga tersangka. Saat ini kasusnya telah masuk tahap dua di Kejaksaan Negeri Blora. Lokasi sumur juga sudah kami tutup,” ujar Zaenul, Minggu (5/4/2026).

Selain langkah represif, polisi juga mengedepankan pendekatan preventif dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Warga diimbau tidak membuka sumur baru karena berisiko tinggi terhadap keselamatan dan lingkungan.

Polisi juga berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk mencari solusi jangka panjang, mengingat sebagian masyarakat masih bergantung pada aktivitas tersebut sebagai sumber penghasilan.

“Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan pengeboran ilegal. Koordinasi lintas instansi terus dilakukan, termasuk menangani dampak rembesan minyak ke area persawahan agar tidak merugikan petani,” jelasnya.

Polres Blora mengakui penanganan kasus ini tidak mudah karena berpotensi memicu konflik sosial. Namun demikian, pihak kepolisian menegaskan akan tetap mengutamakan keamanan dan kelestarian lingkungan dalam menyelesaikan persoalan minyak ilegal di wilayah tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut