get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jateng Tangkap Pembobol Brankas di Wonosobo, Ternyata Residivis Curat dan Curas di 9 TKP

Polrestabes Semarang Tahan Dua Mahasiswa Undip, Tersangka Penyanderaan Polisi saat Aksi Hari Buruh

Sabtu, 17 Mei 2025 | 19:52 WIB
header img
2 Mahasiswa Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Penyanderaaan Anggota Polisi Dalam Aksi Demo Buruh di Semarang. Foto ; iNews

SEMARANG, iNewsBoyolali.id – Dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Semarang dalam kasus penyanderaan seorang anggota polisi saat aksi Hari Buruh pada 1 Mei lalu. Keduanya diduga menjadi pelaku utama yang pertama kali membawa korban ke kelompok massa, sehingga berujung pada tindakan penyanderaan dan penganiayaan.

Kedua mahasiswa tersebut berinisial MRZ dan RSB, yang kini telah ditahan. Mereka ditangkap di kawasan Tembalang, Semarang, pada 13 Mei, menyusul laporan dari korban, seorang anggota Polri bernama Brigadir ER.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. M. Syahduddi, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah dilakukan penyelidikan dan didapatkan keterangan dari korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, MRZ dan RSB diketahui sebagai pelaku awal yang membawa Brigadir ER ke kelompok yang diidentifikasi sebagai kelompok anarko, hingga akhirnya terjadi aksi penyanderaan dan kekerasan.

“Kedua tersangka memergoki korban saat sedang mendokumentasikan aksi mereka yang merusak fasilitas umum di depan Kantor Bank Indonesia, Jalan Imam Barjo,” ujar Kombes Syahduddi dalam konferensi pers.

Setelah dibawa ke kelompok tersebut, korban disandera, diintimidasi, dan bahkan dianiaya. Tak hanya dipukul, korban juga disiram dengan cairan tinner oleh para pelaku. Bahkan, menurut keterangan Kapolrestabes, sempat ada provokasi untuk membakar korban di lokasi kejadian.

Saat ini, pihak kepolisian masih memburu beberapa pelaku lainnya yang telah berhasil diidentifikasi.

Atas perbuatannya, kedua mahasiswa tersebut dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama. Keduanya terancam hukuman pidana hingga 7 tahun penjara.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut