Sabu 73 Gram hingga Puluhan Barang Bukti Dimusnahkan Kejari Boyolali
Jum'at, 31 Juli 2026 | 07:33 WIB
BOYOLALI,iNewsBoyolali.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali memusnahkan barang bukti dari 25 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Boyolali, Rabu (29/7/2026), sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali, Ridwan Ismawanta, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara selama periode April hingga Juni 2026.
"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 25 perkara pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Ridwan usai kegiatan.
Editor : Tata Rahmanta