get app
inews
Aa Text
Read Next : Muh Haris Dorong Pilkada 2031 Fokus pada Isu Lokal, Bukan Euforia Nasional

Perangkat Desa di Grobogan Gugat Aturan Wajib Mundur untuk Maju Pilkades ke MA

Rabu, 02 September 2026 | 22:16 WIB
header img
Tiga Perangkat Desa Asal Grobogan Didampingi Kuasa Hukum Mengajukan Gugatan Ke Mahkamah Agung Terkait Wajib Mundur UntukBisa Mencalonkan Kepala Desa. Foto; iNews

GROBOGAN, iNewsBoyolali.id – Tiga perangkat desa di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, menggugat aturan yang mewajibkan perangkat desa mengundurkan diri jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa.

Ketiganya, yakni Sukarno, Matori, dan M. Faizin, menilai aturan tersebut diskriminatif. Sebab, calon kepala desa yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun petahana disebut tetap dapat mengikuti pencalonan dengan menggunakan hak cuti, sementara perangkat desa diwajibkan mengundurkan diri.

Sebelumnya, ketiga perangkat desa tersebut telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal Juli 2026. Namun, pada akhir Juli, MK menyatakan permohonan mereka tidak dapat diterima karena dinilai mengalami cacat formil.

MK kemudian mengarahkan kuasa hukum ketiganya untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung (MA), karena aturan yang dipersoalkan berada dalam ranah peraturan di bawah undang-undang.

Kuasa hukum ketiganya, Muhammad Junaidi, kemudian mendaftarkan permohonan uji materi ke MA. Dalam permohonan tersebut, mereka meminta agar perangkat desa yang maju dalam Pilkades tetap memiliki hak untuk mempertahankan statusnya sebagai perangkat desa, setidaknya dengan mekanisme cuti seperti ASN.

“Kami memohon kepada hakim MA agar ketiga perangkat desa ini diberikan hak secara konstitusional sebagai warga negara untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi Indonesia tanpa harus mencabut statusnya sebagai perangkat desa,” ujar Muhammad Junaidi.

Junaidi juga mengaku telah meminta audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Grobogan untuk membahas persoalan tersebut. Namun, hingga kini audiensi yang diajukan belum terlaksana.

Sementara itu, Matori, bakal calon kepala desa di Desa Kunjeng, Kecamatan Gubug, Grobogan, mengaku dirinya dan dua rekannya menjadi perangkat desa pertama yang terdampak aturan tersebut. Pasalnya, Grobogan pertama kali dijadwalkan menggelar Pilkades pada Desember 2026.

“Kami menjadi korban pertama terkait peraturan pemerintah tersebut karena di Grobogan menjadi daerah yang pertama kali menjalani proses pemilihan kepala desa pada Desember 2026,” kata Matori.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut