get app
inews
Aa Text
Read Next : Muh Haris Dorong Pilkada 2031 Fokus pada Isu Lokal, Bukan Euforia Nasional

Perangkat Desa di Grobogan Gugat Aturan Wajib Mundur untuk Maju Pilkades ke MA

Rabu, 02 September 2026 | 22:16 WIB
header img
Tiga Perangkat Desa Asal Grobogan Didampingi Kuasa Hukum Mengajukan Gugatan Ke Mahkamah Agung Terkait Wajib Mundur UntukBisa Mencalonkan Kepala Desa. Foto; iNews

Matori menilai aturan tersebut tidak adil karena terdapat perbedaan perlakuan antara perangkat desa dengan ASN dan petahana.

“Ini sangat diskriminatif. Incumbent dan ASN diberikan hak cuti, sementara perangkat desa harus mengundurkan diri,” tegasnya.

Permohonan uji materi tersebut kini telah teregistrasi di Mahkamah Agung dengan Nomor 28 Tahun 2026. Ketiga perangkat desa berharap MA mengabulkan permohonan mereka dan menghapus aturan yang dinilai menghambat hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam demokrasi.

 

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut