Perangkat Desa di Grobogan Gugat Aturan Wajib Mundur untuk Maju Pilkades ke MA
Rabu, 02 September 2026 | 22:16 WIB
Matori menilai aturan tersebut tidak adil karena terdapat perbedaan perlakuan antara perangkat desa dengan ASN dan petahana.
“Ini sangat diskriminatif. Incumbent dan ASN diberikan hak cuti, sementara perangkat desa harus mengundurkan diri,” tegasnya.
Permohonan uji materi tersebut kini telah teregistrasi di Mahkamah Agung dengan Nomor 28 Tahun 2026. Ketiga perangkat desa berharap MA mengabulkan permohonan mereka dan menghapus aturan yang dinilai menghambat hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam demokrasi.
Editor : Tata Rahmanta