get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Bantul Salurkan 25.000 Liter Air Bersih untuk Warga Dlingo

Edarkan Psikotropika, 2 Warga Bantul Ditangkap Simpan 160 Butir Obat Terlarang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:08 WIB
header img
Barang bukti obat-obat keras (psikotropika) yang diamankan petugas Satresnarkoba Polres Bantul. (foto: istimewa)

BANTUL, iNewsboyolali.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul mengungkap kasus peredaran narkoba. Dua orang pelaku ditangkap dengan barang bukti 160 butir pil psikotropika

Kedua tersangka IP (32) dan IF (30) ditangkap di wilayah Gilangharjo, Pandak, Bantul pada Selasa (4/8/2026) malam. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi obat-obatan berbahaya tanpa izin.
  
“Ada dua pelaku yang ditangkap dengan barang bukti 160 butir psikotropika,” kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto. 

Awalnya petugas menangkap IP di rumahnya dengan barang bukti 31 tablet Alprazolam dan 44 tablet Atarax yang disimpan di bekas bungkus rokok. Dari hasil interogasi terhadap IP, polisi melakukan pengembangan dan menangkap IF di rumahnya. IF kedapatan menyimpan 54 tablet Clonazepam, 20 tablet Alprazolam, 10 tablet Atarax, serta satu unit ponsel berisi bukti resep medis.

Modus yang dilakukan tersangka IF dengan menebus obat-obatan keras tersebut menggunakan resep dokter. Selanjutnya obat ini dijual dan dibagikan kepada orang lain. 

"Meski diperoleh melalui resep dokter, penyalurannya kepada orang lain tanpa hak tetap merupakan tindak pidana," tegas Rita.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 60 dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman pidana.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut