get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Boyolali Bongkar 33 Kasus Narkoba dan Amankan 46 Tersangka

Menantu Pengirim Sate Maut Jadi Tersangka, Polisi Temukan Racun Tikus di Lambung Korban

Senin, 08 Juni 2026 | 20:16 WIB
header img
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra didampingi kasatreskrim dan wakapolres menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Boyolali, Senin (8/6/2026).Foto: Ist/

Meski demikian, polisi masih mendalami asal-usul pembelian racun tikus yang digunakan tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, telepon genggam milik tersangka telah dikirim ke Laboratorium Forensik guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 13 saksi dan menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain pakaian korban yang terdapat bekas muntahan, bangkai ayam yang mati setelah memakan sate beracun, 12 tusuk sate yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian, dokumen tangkapan layar transaksi GoSend, USB flash disk berisi rekaman suara, telepon genggam milik korban dan tersangka, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 atau Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut