Menantu Pengirim Sate Maut Jadi Tersangka, Polisi Temukan Racun Tikus di Lambung Korban
Meski demikian, polisi masih mendalami asal-usul pembelian racun tikus yang digunakan tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, telepon genggam milik tersangka telah dikirim ke Laboratorium Forensik guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 13 saksi dan menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain pakaian korban yang terdapat bekas muntahan, bangkai ayam yang mati setelah memakan sate beracun, 12 tusuk sate yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian, dokumen tangkapan layar transaksi GoSend, USB flash disk berisi rekaman suara, telepon genggam milik korban dan tersangka, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 atau Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Editor : Tata Rahmanta