get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Boyolali Bongkar 33 Kasus Narkoba dan Amankan 46 Tersangka

Menantu Pengirim Sate Maut Jadi Tersangka, Polisi Temukan Racun Tikus di Lambung Korban

Senin, 08 Juni 2026 | 20:16 WIB
header img
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra didampingi kasatreskrim dan wakapolres menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Boyolali, Senin (8/6/2026).Foto: Ist/

BOYOLALI, iNewsBoyolali.idPolres Boyolali menetapkan PW (Purwadi Wahyudi), menantu korban kasus dugaan pembunuhan menggunakan sate beracun, sebagai tersangka. Polisi juga langsung melakukan penahanan terhadap PW setelah hasil autopsi dan pemeriksaan toksikologi menguatkan dugaan pembunuhan berencana terhadap korban Aminah (56) warga Dukuh/Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak.

Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima hasil ekshumasi, autopsi jenazah, dan pemeriksaan toksikologi dari Bidokkes Polda Jawa Tengah.

"Hasil autopsi menemukan adanya zat beracun berupa racun tikus di dalam lambung korban. Zat yang ditemukan identik dengan racun yang terdapat pada tusuk sate dan bangkai ayam yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian," kata Indra saat konferensi pers di Mapolres Boyolali, Senin (8/6/2026).

Korban diketahui meninggal dunia sehari setelah menerima kiriman sate ayam yang dikirim melalui layanan ojek daring. Berdasarkan hasil penyelidikan, kiriman tersebut berasal dari tersangka PW yang merupakan menantu korban.

Dari hasil pemeriksaan, PW mengakui telah mengirim sate beracun kepada korban menggunakan akun palsu layanan ojek daring yang mengatasnamakan adik iparnya. Tersangka juga mengaku membeli racun tikus secara cash on delivery (COD), kemudian mencampurkannya ke dalam sate ayam yang dibeli di wilayah Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Setelah itu, sate yang telah dicampur racun dikirimkan kepada korban menggunakan layanan GoSend melalui akun palsu yang telah disiapkan sebelumnya.

Menurut Kapolres, motif pelaku melakukan pembunuhan berencana tersebut karena sakit hati terhadap korban yang selama ini dianggap sering mengabaikannya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, menjelaskan bahwa dalam perkara ini PW merupakan tersangka tunggal.

"Dari hasil penyidikan saat ini tidak ditemukan keterlibatan pihak lain sehingga PW merupakan pelaku tunggal," ujarnya.

Meski demikian, polisi masih mendalami asal-usul pembelian racun tikus yang digunakan tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, telepon genggam milik tersangka telah dikirim ke Laboratorium Forensik guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 13 saksi dan menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain pakaian korban yang terdapat bekas muntahan, bangkai ayam yang mati setelah memakan sate beracun, 12 tusuk sate yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian, dokumen tangkapan layar transaksi GoSend, USB flash disk berisi rekaman suara, telepon genggam milik korban dan tersangka, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 atau Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut