Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Salatiga, 117 Gram Barang Haram Disita dari Dua Rumah
Rabu, 15 Oktober 2025 | 13:38 WIB

Penggeledahan pun dilakukan di dua rumah berbeda, disaksikan warga setempat. Hasilnya, polisi menemukan dua paket besar sabu dengan total berat 117,72 gram. Sebagian disembunyikan di bawah kasur rumah tersangka, dan sebagian lain berada di dalam tas di rumah rekannya.
Selain sabu, petugas turut menyita tiga ponsel, satu tas selempang cokelat merk Rhodey, lakban cokelat, serta peralatan konsumsi sabu seperti pipet kaca dan plastik klip bening.
“Tersangka kini kami tahan di Mapolres Salatiga. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun,” tegas Kapolres.
Editor : Tata Rahmanta