get app
inews
Aa Text
Read Next : Nasabah BLN Geruduk Rumah Bos di Boyolali dan Salatiga, Janji Manis Tak Terbukti

Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Salatiga, 117 Gram Barang Haram Disita dari Dua Rumah

Rabu, 15 Oktober 2025 | 13:38 WIB
header img
Kapolres Salatiga AKBP Veronica (Tengah) memberikan keterangan pers terkait penangkapan pengedar sabu dan penyitaan barang bukti seberat 117 gram di Mapolres Salatiga, Rabu (15/10/2025).Foto: Dok. Humas Polres Saalatiga

SALATIGA, iNewsBoyolali.id – Upaya peredaran narkoba di Kota Salatiga berhasil digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga menangkap seorang pengedar sabu bernama Rudy Harjianto alias Gondes (39), warga Kelurahan Tegalrejo, usai kedapatan menyimpan 117,72 gram sabu di dua lokasi berbeda.

Kapolres Salatiga AKBP Veronica mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kelurahan Cebongan, Kecamatan Argomulyo. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan operasi undercover buy untuk memastikan dugaan tersebut.

“Sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis (9/10/2025), petugas berhasil mengamankan tersangka Rudy di kawasan Sukoharjo, Cebongan. Saat diperiksa, tersangka mengaku baru saja mengonsumsi sabu dan masih menyimpan barang haram di dua tempat,” jelas Kapolres, Rabu (15/10/2025).

Penggeledahan pun dilakukan di dua rumah berbeda, disaksikan warga setempat. Hasilnya, polisi menemukan dua paket besar sabu dengan total berat 117,72 gram. Sebagian disembunyikan di bawah kasur rumah tersangka, dan sebagian lain berada di dalam tas di rumah rekannya.

Selain sabu, petugas turut menyita tiga ponsel, satu tas selempang cokelat merk Rhodey, lakban cokelat, serta peralatan konsumsi sabu seperti pipet kaca dan plastik klip bening.

“Tersangka kini kami tahan di Mapolres Salatiga. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun,” tegas Kapolres.

AKBP Veronica menambahkan, Polres Salatiga berkomitmen penuh memberantas jaringan narkoba hingga ke akar.

“Tersangka ini sudah lama kami pantau. Berkat kesigapan anggota di lapangan, pelaku berhasil kami ringkus dengan barang bukti cukup besar,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Narkoba tidak hanya merusak pelaku, tapi juga menghancurkan masa depan keluarga dan masyarakat. Mari bersama kita perang melawan narkoba,” tandasnya.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut