get app
inews
Aa Read Next : Dua Anggota Pesilat Pelaku Penganiayaan di Boyolali Batal Didakwa

Menganiaya Remaja Hingga Tewas 4 Oknum Pesilat di Boyolali Ditangkap Polisi

Kamis, 01 Agustus 2024 | 22:30 WIB
header img
4 oknum pesilat sebuah perguruan silat di Boyolali, Jawa Tengah ditangkap polisi, Kamis (1/8/2024). Foto: iNewsBoyolali.id

Sementara itu  pelaku berinisial TEB usia 19 tahun yang dihadirkan saat rilis ungkap kasus mengakui melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak dua kali sedangkan pelaku rs usia 19 tahun mengaku hanya menampar pipi korban.

“penganiayaan itu karena korban mengaku ngaku sebagai warga perguruan silat yakni mengaku ngaku angkatan 23,  hal itulah yang menyebabkan para pelaku menganiaya korban secara bersama-sama hingga mengalami sejumlah luka pada bagian tubuh dan akhirnya meninggal dunia”. Ungkapnya

Untuk mempertanggung jawabkan tindakan mereka, para pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 3 miliar rupiah. Sedangkan untuk pelaku anak atau dibawah umur akan diterapkan peradilan anak.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut