Sementara itu pelaku berinisial TEB usia 19 tahun yang dihadirkan saat rilis ungkap kasus mengakui melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak dua kali sedangkan pelaku rs usia 19 tahun mengaku hanya menampar pipi korban.
“penganiayaan itu karena korban mengaku ngaku sebagai warga perguruan silat yakni mengaku ngaku angkatan 23, hal itulah yang menyebabkan para pelaku menganiaya korban secara bersama-sama hingga mengalami sejumlah luka pada bagian tubuh dan akhirnya meninggal dunia”. Ungkapnya
Untuk mempertanggung jawabkan tindakan mereka, para pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 3 miliar rupiah. Sedangkan untuk pelaku anak atau dibawah umur akan diterapkan peradilan anak.
Editor : Tata Rahmanta