Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hendak Cari Ikan, Warga Bantul Temukan Mayat Bocah di Sungai Winongo
Advertisement . Scroll to see content

Dua Anggota Pesilat Pelaku Penganiayaan di Boyolali Batal Didakwa

Rabu, 04 September 2024 | 18:57 WIB
  • author Tim iNews.id
Dua Anggota Pesilat Pelaku Penganiayaan di Boyolali Batal Didakwa
Pelaksanaan sidang dua anggota perguruan silat di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Rabu (4/9/2/2024). Foto: Ist/

BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Dua anggota perguruan silat Rizal Saputra dan Tegar Yusuf Bahtiar batal didakwa melakukan  penganiayaan remaja di Ngemplak hingga meninggal dunia, Rabu (4/9/2/2024). Pasalnya, dalam sidang perdana kasus penganiayaan  itu, Rizal Saputra dan Tegar Yusuf Bahtiar belum bisa didampingi penasehat hukum.

Seperti sidang pidana pada umumnya,  setelah sidang dibuka oleh ketua majelis hakim pengadilan negeri (PN) Boyolali, Dwi Hananta, hakim lantas menanyakan kondisi para terdakwa. Setelah itu, hakim ketua juga mengkonfirmasi identitas para terdakwa.

Sebelum sidang dimulai dengan agenda Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU), hakim ketua menanyakan hak terdakwa untuk didampingi dalam menjalani proses persidangan.

Hal itu mengingatkan pasal yang disangkakan untuk menjerat kedua terdakwa ini, ancaman hukumannya tinggi.

Oleh sebab, itu, terdakwa wajib didampingi penasehat hukum selama persidangan. Namun, saat ditanya satu persatu, Rizal dan Tegar kompak memberikan jawaban yang sama, yakni telah menunjukkan penasehat hukum.

Hanya saja, penasehat hukumnya belum bisa dihadirkan karena proses administrasi dengan untuk pemberian kuasa belum selesai.

Editor: Tata Rahmanta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut