" Dari keluarga sudah menunjukkan pengacara yang mulai. Tapi proses administrasi belum selesai yang mulai," kata Tegar kepada majelis hakim.
Mendengar jawaban itu, Dwi Hananta pun lantas berdiskusi dengan Tony Yoga Saksana dan Elisabeth Vinda Yustinita.
Setelah berdiskusi, Dwi Hananta kemudian memutuskan untuk menunda pembacaan surat dakwaan. Karena pekan depan, pihaknya mendapatkan tugas dinas luar, sidang pun ditunda dua pekan kemudian.
Batalnya pembacaan dakwaan itu membuat proses persidangan praperadilan Rizal dan Tegar tetap dilanjutkan. Sidang praperadilan yang digelar secara maraton akan kembali digelar besok, Kamis (5/9/2024).
"Besok masih ada agenda persidangan praperadilan dengan acara kesimpulan para pihak," kata Juru Bicara PN Boyolali, Tony Yoga Saksana.
Seperti diketahui, kedua Pendekar itu menggugat Polres Boyolali atas penetapan dirinya sebagai tersangka tewasnya Aan Henky Damai Setianto yakni seorang remaja di Ngemplak yang mereka aniaya beberapa waktu lalu.
Editor : Tata Rahmanta