“dari hasil autopsi korban mengalami mati lemas yang disebabkan multipel injury atau akibat beberapa luka dibagian tubuh termasuk organ dalam seperti jantung, hati, paru-paru, lambung dan tulang dada lunak”. Jelasnya.
Lebih lanjut AKBP Muhammad Yoga Buanadipta mengatakan penganiayaan secara bersama-sama tersebut dilakukan karena para pelaku tidak terima terhadap korban yang pada 14 Juli 2024 korban membuat sebuah video dan diunggah menjadi status whatsapp dengan menggunakan backsound sebuah perguruan silat
“sedangkan korban bukan merupakan bagian atau warga perguruan silat tersebut. Sehingga korban diminta membuat permohonan maaf dan diwajibkan mengikuti latihan perguruan silat tersebut”. Paparnya
Sejak Kamis pagi tadi keempat pelaku tersebut sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Boyolali.
Editor : Tata Rahmanta