BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Polres Boyolali menangkap 4 oknum pesilat sebuah perguruan silat di Boyolali Jawa Tengah, karena menganiaya secara bersama-sama seorang remaja hingga tewas. 4 pelaku tersebut dua diantaranya masih berusia anak dan dua lainnya berusia dewasa. Para pelaku yakni RM usia 17 tahun, LAR usia 16 tahun, TEB usia 19 tahun dan terakhir RS 19 tahun.
Kapolres boyolali AKBP Muhammad Yoga Buanadipta menjelaskan 4 pelaku tersebut melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama dengan cara memukul menendang dan lain sebagainya.
“penganiayaan tersebut sudah dilakukan sejak para pelaku menjemput korban pada 14 Juli 2024 dibawa ke sebuah lapangan dan di rumah pelaku inisial LAR”. Kata Kapolres Boyolali kepada wartwan, Kamis (1/8/2024) sore.
Penganiayaan masih berlanjut kembali pada 26 juli 2024, saat itu para pelaku juga melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“dari hasil autopsi korban mengalami mati lemas yang disebabkan multipel injury atau akibat beberapa luka dibagian tubuh termasuk organ dalam seperti jantung, hati, paru-paru, lambung dan tulang dada lunak”. Jelasnya.
Lebih lanjut AKBP Muhammad Yoga Buanadipta mengatakan penganiayaan secara bersama-sama tersebut dilakukan karena para pelaku tidak terima terhadap korban yang pada 14 Juli 2024 korban membuat sebuah video dan diunggah menjadi status whatsapp dengan menggunakan backsound sebuah perguruan silat
“sedangkan korban bukan merupakan bagian atau warga perguruan silat tersebut. Sehingga korban diminta membuat permohonan maaf dan diwajibkan mengikuti latihan perguruan silat tersebut”. Paparnya
Sejak Kamis pagi tadi keempat pelaku tersebut sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Boyolali.
Sementara itu pelaku berinisial TEB usia 19 tahun yang dihadirkan saat rilis ungkap kasus mengakui melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak dua kali sedangkan pelaku rs usia 19 tahun mengaku hanya menampar pipi korban.
“penganiayaan itu karena korban mengaku ngaku sebagai warga perguruan silat yakni mengaku ngaku angkatan 23, hal itulah yang menyebabkan para pelaku menganiaya korban secara bersama-sama hingga mengalami sejumlah luka pada bagian tubuh dan akhirnya meninggal dunia”. Ungkapnya
Untuk mempertanggung jawabkan tindakan mereka, para pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 3 miliar rupiah. Sedangkan untuk pelaku anak atau dibawah umur akan diterapkan peradilan anak.
Editor : Tata Rahmanta