Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Periksa 7 Orang Sakai Dugaan Pengoplosan LPG Bersubsidi, 4 Pelaku Kabur
Advertisement . Scroll to see content

Gas Melon Ilegal Digagalkan di Blora! 200 Tabung dari Tuban Disita, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 21 April 2026 | 00:12 WIB
  • author Heri Purnomo
Gas Melon Ilegal Digagalkan di Blora! 200 Tabung dari Tuban Disita, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin menunjukkan BB Ratusan Tabung gas 3 Kg Ilegal. (Foto: iNews).

BLORA, iNewsBoyolali.id – Aksi penyelundupan ratusan tabung elpiji bersubsidi 3 kilogram berhasil digagalkan aparat kepolisian di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Sebanyak 200 tabung gas yang diduga akan dijual secara ilegal di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) diamankan dari seorang pemuda asal Tuban, Jawa Timur.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Polres Blora melalui Satuan Reserse Kriminal saat melakukan patroli di Jalan Blora–Cepu Kilometer 7, tepatnya di timur Pasar Jepon.

Kapolres Blora, Wawan Andi Susanto membenarkan penindakan tersebut. Dia menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah mobil pikap tertutup terpal melintas di jalur tersebut.

“Setelah mendapat informasi, anggota langsung bergerak dan menghentikan kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Wawan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sebanyak 200 tabung gas elpiji 3 kilogram di dalam bak mobil. Sopir berinisial FS tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan maupun distribusi gas bersubsidi tersebut.

“Gas tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jepon, Blora, dengan harga di atas HET,” jelasnya.

Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa kendaraan pikap, ratusan tabung gas, serta sejumlah alat pendukung lainnya ke Mapolres Blora untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi. Ia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan praktik penyelewengan distribusi barang bersubsidi agar tidak merugikan masyarakat luas.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Tata Rahmanta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut