Polisi Bongkar Dugaan Gudang Pengoplos LPG Bersubsidi di Blora, Ratusan Tabung Gas Disita
BLORA, iNewsBoyolali.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora membongkar dugaan praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram di wilayah Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob bersama Unit III Satreskrim Polres Blora dan personel Polsek Kunduran langsung mendatangi lokasi yang berada di pekarangan dekat kawasan hutan di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan ratusan tabung gas elpiji berbagai ukuran, dua unit truk, serta peralatan yang diduga digunakan untuk memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung nonsubsidi.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah pekerja bongkar muat yang masih berada di lokasi untuk dimintai keterangan.
Sementara itu, identitas pelaku utama yang diduga mengendalikan praktik pengoplosan masih dalam penyelidikan.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana pengoplosan gas elpiji bersubsidi tersebut.
"Benar, kami telah mengamankan lokasi yang diduga digunakan untuk praktik pengoplosan LPG bersubsidi ke tabung nonsubsidi. Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan dan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pelaku utama serta jaringan yang terlibat," kata AKP Zaenul Arifin saat dikonfirmasi, Rabu (15/7).
Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya dua unit truk, 806 tabung LPG 3 kilogram berisi, 18 tabung LPG 3 kilogram kosong, 145 tabung LPG 12 kilogram, serta 15 tabung LPG 50 kilogram.
Selain itu, petugas juga mengamankan puluhan selang regulator yang diduga digunakan untuk memindahkan isi gas, ratusan segel tabung LPG 12 kilogram, alat pembuka segel, hingga bekas segel tabung LPG 3 kilogram yang berasal dari sejumlah daerah seperti Kabupaten Nganjuk, Kediri, dan Lamongan.
Temuan bekas segel dari berbagai daerah tersebut mengindikasikan tabung LPG bersubsidi yang diduga dioplos tidak hanya berasal dari satu wilayah, sehingga penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi lintas daerah.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Blora untuk kepentingan penyidikan.
Polisi juga masih memburu pihak yang diduga menjadi otak di balik praktik pengoplosan LPG bersubsidi tersebut. "Ini baru pemeriksaan saksi-saksi ya", Imbuhnya.
Apabila terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi, para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur sektor minyak dan gas bumi.
Editor : Tata Rahmanta